source : https://images.unsplash.com/

Dalam shipping industry, sering dijumpai istilah chartering yang merupakan kesepakatan kerjasama yang dilakukan antara pihak penyewa/ charterer yang memiliki cargo dengan pemilik kapal/ ship owner dalam melakukan pengangkutan cargo ke lokasi dan waktu tertentu.

Pada kesepakatan yang umumnya disebut charter party agreement, terdapat dua pihak yang terlibat, seperti yang terlihat pada skema berikut :

Pada praktiknya, terdapat pula skema dengan charterer dan ship owner diwakilkan oleh masing-masing perantara/ ship broker, umumnya apabila salah satu pihak tidak familiar dengan calon rekan ataupun belum memiliki pengalaman dalam kegiatan chartering.

Charter Party berdasarkan fungsinya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut :

  1. Voyage Charter
    Perjanjian yang dilakukan charterer dan ship owner bahwa kapal akan mengangkut spesifik cargopada perjalanan/ voyage dari poin A ke B (atau melakukan beberapa voyage ke beberapa titik lain yang disepakati). Biaya yang dibayarkan charterer pada shipowner disebut freight, yakni biaya yang disepakati berdasarkan cargo yang diantarkan oleh shipowner. Kesepakatan terkait freight dapat dilakukan berdasarkan jumlah kuantitas cargo yang diangkut, ataupun berdasarkan jumlah biaya yang disepakati (terlepas dari jumlah kuantitas cargo) yang biasa disebut lump-sum freight. Terdapat dua tipe form voyage charter berdasarkan voyage yang dilakukan, yaitu :
    a. Spot Charter (dari spesifik port A ke port B)
    b. Contract (terdiri dari beberapa voyage yang disepakati)

  2. Time Charter
    Berdasarkan perjanjian durasi waktu ini, charterer akan menentukan voyage yang akan dilakukan dan cargo yang akan diangkut.  Pada perjanjian ini, umumnya charterer akan bertindak sebagai pemilik guna komersial selama berlangsung durasi perjanjian, sedangkan shipowner tetap memiliki tanggungjawab dalam pengoperasian kapal. Pada time charter pun perlu menentukan waktu dan lokasi untuk delivery kapal dari shipowner ke charterer dan re-delivery kapal dari charterer ke shipowner. Adapun tarifpada time charter ini disebut hire rate, yakni biaya dalam durasi tertentu (umumnya per hari) yang ditentukan oleh shipowner sepanjang kapal dalam masa time charter. Terdapat dua tipe form timecharter berdasarkan durasi dan tujuan pengangkutan, yaitu :
    a. Trip
    Merupakan time charter yang dilakukan untuk single trip (dari spesifik port A ke port B atau round voyage) dengan
    kesepakatan tarif berdasarkan hire rate.
    b. Period
    Kapal dapat melakukan voyage sesuai yang ditentukan oleh charterer selama masa durasi perjanjian berlangsung.

  3. Bareboat atau Demise Charter
    Merupakan tipe charter yang agak berbeda dengan dua tipe charter yang sudah disebutkan sebelumnya, yakni pada skema ini charterer akan menyewa kapal dari shipowner, namun tidak termasuk dengan krew kapalnya. Sehingga, dalam skema ini selain charterer memiliki guna komersial dan juga tanggungjawab operasional, termasuk pengawakan, perawatan, perbaikan, asuransi, dan lain-lain.

Dari tiga kategori skema chartering, dapat dilihat lingkup tanggungjawab dari charterer dan shipowner sebagai berikut :

Dalam memahami lebih jauh terkait praktik chartering, terdapat contoh ilustrasi sebagai berikut :

  1. Ilustrasi Voyage Charter
    Shipper memiliki rencana pengiriman pupuk in bag sejumlah 3,500 MT dari pelabuhan muat di Riau ke Jakarta dalam sekali pengiriman dengan skema biaya yang dikeluarkan berdasarkan jumlah muatan yang diangkut. Berdasarkan kondisi di atas, shipper bertindak juga sebagai charterer dengan mencari peluang kerjasama dengan shipowner yang menyediakan skema kerjasama voyage charter dengan spot charter menggunakan tarif freight rate. Bentuk perjanjian yang dapat digunakan adalah SPAL (Surat Perjanjian Angkutan Laut) dengan armada tug boat dan barge. Sebagai informasi, SPAL merupakan perjanjian yang mengambil referensi dari voyage charter General Charter” yang sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan industri Indonesia. Contoh bentuk SPAL adalah sebagai berikut :

2. Ilustrasi Time Charter
Salah satu perusahaan pemetaan memerlukan kapal survey untuk melakukan kegiatan survey pemetaan bawah laut yang akan dilakukan di wilayah Kalimantan Timur dengan estimasi jangka waktu kegiatan selama 30 hari. Berdasarkan kondisi di atas, perusahaan pemetaan akan bertindak sebagai charterer yang akan bekerjasama dengan shipowner kapal survey dengan perjanjian kerjasama pemakaian kapal survey oleh charterer selama 30 hari di wilayah Kalimantan Timur, dengan tarif berupa hire rate sesuai dengan jangka waktu pemakaian. Bentuk perjanjian yang dapat digunakan adalah supply time, yakni perjanjian time charter untuk tipe kapal offshore support vessel. Contoh bentuk supply time adalah sebagai berikut :

Dari paparan singkat di atas, semoga dapat menjadi gambaran terkait chartering yang dilakukan di shipping industry.

Apabila memiliki feedback ataupun comment, don’t hesitate to fill in box below mates.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Faishal Rachman

Faishal Rachman

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.