Alur pada Shipment Pelayaran Secara Umum

by Feb 25, 2019Board, General Shipping, Transhipment0 comments

Berbicara tentang industri pelayaran tentu tidak terlepas dari satu hubungan antara satu bidang di dalamnya dengan bidang lainnya. Layaknya industri-industri lain, setiap bidang di industri pelayaran tentu mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. 

Salah satu bidang yang menggerakan industri pelayaran adalah transaksi atau bisnis, yang dilakukan antara seller (penjual) dan buyer (pembeli) kala melakukan shipment (pengiriman). Selama perjanjian jual-beli antara pihak seller dan buyer terus terjadi, kebutuhan penggunaan transportasi laut di industri perkapalan pun akan selalu berjalan. 

Perlu diketahui jika proses shipment melibatkan banyak pihak dan koordinasi dari pelaku industri pelayaran. Rincian proses shipment bisa dilihat pada urutan 1-6 di ilustrasi, yang secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Perjanjian jual-beli antara Buyer dan Seller/Shipper Management. isi perjanjian biasanya mencakup berapa jumlah yang akan dijual, hingga batas tanggal barang harus sampai ke pelabuhan pembeli.

2. Buyer mencari kapal di pihak Ship Owner (pemilik kapal)/Broker (perantara) untuk menyewa kapal yang akan mengambil barang dari pihak Shipper di pelabuhan yang dituju.

3. Charter Ship atau Buyer, maupun pihak yang dipercaya Buyer untuk mencari kapal, telah mendapatkan kapal yang sesuai untuk disewa dan dikontrak dalam periode yang telah disepakati. Pada tahap ini, semua info terkait pengiriman seperti detail pengambilan barang hingga pelabuhan muat yang dituju telah diterima oleh Seller dari Shipper.

4. Ship Owner menunjuk General Agent yang telah dipercaya untuk berkoordinasi dengan Local Agent di pelabuhan yang sudah ditentukan sebagai lokasi shipment oleh Buyer dan Seller.

5. General Agent menunjuk dan menugaskan Local Agent yang mempunyai kapasitas serta jaringan di pelabuhan bongkar atau muat.

6. Local Agent berkoordinasi dengan pihak Shipper terkait pengurusan dokumen ekspor (kegiatan berupa pemuatan). Selanjutnya, Local agent berkoordinasi dengan pihak-pihak penanggung jawab seperti Syahbandar, Perusahaan Bongkar Muat/Stevedoring, Karantina, Imigrasi, Pelindo/Pihak Terminal, dan Bea Cukai di pelabuhan yang shipmentnya telah ditentukan.

Local Agent akan mengawasi aktivitas kegiatan pemuatan di pelabuhan sampai kegiatan selesai dilakukan. Setelah itu, kapal pun berangkat ke pelabuhan bongkar untuk mengantar muatan ke pihak penerima (Receiver/Buyer).

Selain bidang-bidang pada proses shipment umum yang telah dijelaskan, tentunya masih banyak bidang di industri pelayaran yang belum disebutkan, mates. Apalagi, saat ini mulai bermunculan bidang baru seperti husbandry di kebutuhan Underwater Services yang mempunyai keterkaitan erat dengan bidang General Agency.

Munculnya banyak perusahaan baru di bidang shipping agency dimulai semenjak tahun 2016 akhir dan semakin menjamur hingga kini. Selain karena mempunyai banyak peran dalam proses jual dan beli barang, popularitas dari bidang ini juga meroket lantaran memiliki potensial jaringan yang luas untuk pengembangan bisnis di industrinya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.