Pengenalan Pilot dan Aturan yang Mewadahinya di Pelabuhan

by May 6, 2020Board, Port Operation Management, Regulation2 comments

source : wallpaperflare.com

Biasanya kita mengenal dengan sangat dekat istilah Pilot di telinga kita. Pilot yang biasa kita tahu adalah orang yang mengendalikan pesawat terbang dari satu bandara ke bandara lainnya. Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang Pilot yang bukan yang terbang melainkan mengapung di atas air, yaitu Marine Pilot

Sesuai dengan Namanya Pilot yang satu ini bekerja di atas air dan dia bertugas membawa kapal dari Pilot Station ke Pelabuhan tempat kapal sandar. Untuk lebih Jelasnya saya akan coba mengulas di bawah ini tentang Apa itu Pilot secara definisi, tugasnya dan semua yang berhubungan tentang itu.

Berdasarkan buku Merchant Shipping Act, 1894.(57 & 58 Vict. Ch.60) Pilot means “any person not belonging to a ship who has the conduct thereof”. Setiap orang yang bukan bagian dari crew kapal yang bertanggung jawab disana (di atas kapal). Disini menjelaskan bahwa seorang pilot memiliki tanggung jawab membawa kapal dalam kegiatan manouver kapal dari masuk pelabuhan sampai kapal sandar dan keluar pelabuhan sampai pilot station. Sebelumnya di beberapa negara Pilot memiliki beberapa istilah yang berbeda seperti di Italia dikenal dengan istilah Pilota, di Irlandia dikenal dengan istilah Hobblers, sedangkan di Indonesia sendiri lebih di kenal dengan istilah Pandu.

Perihal tugas Pilot melalui buku Pilotage Act 1987 Ch.21, disini di jelaskan secara rinci managemen sampai lingkup kerja dari seorang Pilot. Beberapa aturan dari buku itu di antaranya:

  1. A pilotage direction shall not apply to ships of less than 20 metres in length or to fishing boats of which the registered length is less than 47.5 metres.
  2. A ship which is being navigated in an area and in circumstances in which pilotage is compulsory for it by virtue of a pilotage direction shall be :
  3. Under the pilotage of an authorised pilot accompanied by such an assistant, if any, as is required by virtue of the direction; or
  4. Under the pilotage of a master or first mate possessing a pilotage exemption certificate in respect of that area and ship.
  5. If any ship is not under pilotage as required by subsection (1) above after an authorised pilot has offered to take charge of the ship, the master of the ship shall be guilty of an offence and liable on summary conviction to a fine not exceeding level 5 on the standard scale.
Aturan Pasal 24 Kepanduan
PM 57 Tahun 2015 pasal 24

Dari beberapa rincian diatas kita belajar bahwa untuk wilayah yang compulsory (wajib) menggunakan Pilot apabila kita abaikan akan di kenakan denda sesuai dengan aturan wilayah masing-masing negara tersebut. Sekali lagi aturan di atas saya ambil dari Pilotage Act 1987 Ch.21 buku ini di jadikan acuan untuk wilayah Inggris dan sekitarnya. Tapi, beberapa negara juga mengambil dari buku tersebut sebagai acuan dalam menentukan kebijakan Pilot di beberapa negara. Tapi, pada faktanya di lapangan/aturan (Pilot/sendiri) tidak bertanggung jawab kapal atau navigasi yang mereka arahkan di karenakan Pilot sebagai advisor di luar daripada itu menjadi tanggung jawab Nahkoda atau kapten kapal ini bersumber pada American Merchant Marine Conference, Volume 20-22;Volume 24-25 dan PM 57 tahun 2015 pasal 24

Lain halnya jika kita melalui Panama Canal disana Pilot memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas kapal tersebut berdasarkan Pilotage Law :

Pilotage through the Panama Canal is compulsory and carried out exclusively by Panama Canal Commission pilots (about 270 pilots). Unlike most ports of the world, Canal pilots do not act in an advisory capacity but take command over the vessel.”

Disini sangat jelas dinyatakan bahwa pilot memiliki tanggung jawab penuh atas kegiatan navigasi yang berjalan dan sepenuhnya menjadi bertanggung jawab dalam pelayanan.

Di beberapa negara seperti di Inggris, Pilot sendiri berdiri di bawah Harbour Authority, lain halnya dengan di Indonesia Pilot sendiri di bawah naungan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) seperti Pelindo dan tidak memiliki satu skup kesatuan. Seperti di Inggris, biaya dan penagihan Pilot ditujukan langsung ke Port Authority.

Pada perihal batasan usia, tinggi badan, dan spesifik lainnya yang menjadi syarat pilot/officer pandu karena juga cukup berbeda-beda. Contoh, di Indonesia menerapkan seorang Pilot harus berusia min. 30 tahun, sedangkan di Singapura tidak begitu. Jadi beda negara, juga beda peraturan ya mates. Seringkali banyak orang menyamakan kegiatan proses pelayanan di luar negeri dan di Indonesia khususnya pada pelayanan pemanduan, yang perlu kita ketahui meski kegiatan di setiap pelabuhan cenderung sama namun pelaksanaan aturan dan kebijakannya bisa berbeda – beda.

Pada konten berikutnya kita akan bahas Apa saja sih yang menjadi tantangan seorang Marine Pilot ?

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Tizar
Tizar
February 18, 2024 6:05 pm

Kak mau tanya, di negara lain seperti inggris atau panama misalnya, apa harus ada penetapan perairan wajib pandu? Klo negara kita Indonesia harus ditetapkan sama Pak Menhub dulu baru bisa menjadi Pilotage Compulsory Area. Gimana ya dg inggris dan panama?

Angga Prasetya
Admin
March 3, 2024 8:08 pm

Hi Tizar! Terima kasih atas pertanyaanya. Jadi di Indonesia ada dua jenis kegiatan pemanduan, yaitu perairan wajib pandu dan kegiatan pandu luar biasa (voluntary pilot). Hal ini juga ada juga lho di negara lain, contohnya pada Selat Canakkale dan Bosporus di negara Turki, di mana para Nakhoda atau pemilik kapal diberikan keleluasaan untuk menggunakan pandu atau berlayar tanpa pandu. Pada dasarnya, penetapan perairan wajib pandu itu setelah melewati aspek pertimbangan teknis sesuai dengan PM 57 tahun 2015 yang akan meninjau apakah perairan tersebut diperlukan untuk mengunakan pandu atau sebalihknya hanya voluntary pilot atau pandu luar biasa. Sementara itu, jika kita… Read more »

About Writer

Rama Kusuma Kurnia Putra

Rama Kusuma Kurnia Putra

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.