Photo by Vlad Deep on Unsplash
Hi Koneksea Mates! It’s been a while since our previous post. Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang tiga pihak yang ada di asuransi (Baca:Pihak Yang Ada di Asuransi P&I) P&I yaitu P&I Club, P&I Broker, dan P&I Correspondent. Selain itu ada apa aja sih? Yuk bahas lebih lanjut!
1. P&I Surveyor

Pernahkah Koneksea Mates dikunjungi oleh seorang ahli di bidang pelayaran dan juga asuransi P&I pada saat kapal sedang melakukan aktivitas bongkar muat atau setelah kejadian kecelakaan? Jika pernah orang tersebut kemungkinan adalah P&I Surveyor yang biasanya diinstruksikan oleh P&I Clubs atau/dan P&I Correspondent untuk melakukan pemeriksanaan atau inspeksi pada kapal terkait dengan kewajiban tertanggung (P&I Club) pada kapal Koneksea Mates.
Peran P&I Surveyor sangatlah penting, karena P&I Surveyor merupakan mata dan telinga bagi P&I Club dan juga Owner kapal. Dalam melaksanakan tugasnya, P&I Surveyor akan melakukan Inspeksi kerusakan muatan atau kapal, melakukan Investigasi kecelakaan, mengumpulkan bukti & dokumentasi, memberikan rekomendasi pencegahan insiden lebih lanjut, serta mendampingi proses klaim.
2. Claimant atau Pihak Yang Mengajukan Klaim

Asuransi P&I merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan pada kerusakan/kerugian dari pihak ketiga, dalam hal ini pihak ketiga dapat juga disebut sebagai claimant/pihak yang mengajukan Klaim melalui Owner/Broker asuransi.
Claimant tesendiri dapat berbentuk sebagai perusahaan, masyarakat, bahkan pemerintahan.
Claimant memiliki peran untuk memberikan informasi yang sesuai, terbuka dan terukur untuk kepentingan pemberian ganti rugi oleh P&I Club. Berdasarkan informasi tersebut maka P&I Club melalui P&I Surveyor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaian informasi yang diberikan oleh Claimant.
3. Pemegang Polis

Terakhir, pihak yang paling penting pada asuransi P&I adalah pemegang polis. Pemegang polis merupakan pihak yang memiliki perjanjian pembayaran polis P&I atau biasa disebut dengan call (lihat artikel: Apa itu Marine Protection & Indemnity?). Pihak ini dapat berupa pemilik kapal, penyewa kapal, atau pihak lain yang memiliki/memegang polis P&I.
Pada proses klaim P&I, kerjasama dari pemegang polis dalam memberikan informasi atau keterangan dapat menentukan keberhasilan dari klaim. Pemegang polis juga diharapkan dapat mematuhi setiap ketentuan dari polis P&I agar tetap dapat mempertahankan jaminan dari P&I Club.
Demikian artikel kami tentang pihak yang ada di asuransi P&I, tunggu artikel-artikel kami selanjutnya yaa mates!