Peran Shipper dalam Kegiatan Jual-Beli

by Jun 23, 2019Board, General Shipping, Shipper2 comments

Pergerakan kapal tidak lepas dari faktor kebutuhan muatan, perjanjian jual-beli, dan pihak-pihak terkait yang membantu jalannya shipment tersebut, seperti shipping agency, port authority, custom, dan stakeholder pelabuhan lainnya. Kali ini, Carry On Crew akan me-review peran pihak-pihak pelaku industri pelayaran tersebut. Shipper, penjual dan pembeli merupakan pemegang peran penting dalam pelayaran karena menaungi muatan yang menjadi ‘roda’ industri perkapalan. Selama ada muatan yang dibutuhkan, pergerakan kapal pun akan selalu ada.  Salah satu dokumen pengapalan buatan pihak shipper adalah shipping instruction, yang nantinya akan ditujukan kepada kapal selaku penerima dan pengangkut muatan. Dokumen tersebut berisikan detail pengiriman barang dengan informasi berupa tujuan dan jenis muatan. Untuk gambaran lebih jelas, kalian dapat melihat contoh shipping instruction untuk muatan palm oil (minyak kelapa) dan coal (batu bara) seperti di bawah ini: Pada kapal pengangkut palm oil product, shipper yang mempunyai target dalam pemenuhan permintaan pembeli akan melakukan kerja sama dengan shipper lain untuk membeli muatan. Gambarannya, shipper A membeli muatan dari shipper B agar dapat memenuhi permintaan pembeli yang ditangani shipper A. Hal ini dikarenakan shipper A hanya mempunyai pabrik produksi dan tidak memiliki perkebunan kelapa sawit seluas shipper B.  Perusahaan shipper sendiri memiliki beberapa departemen, di antaranya: A. Divisi Shipping & Trucking Divisi yang mengkoordinasikan jadwal pengiriman muatan dan dokumen pengiriman berdasarkan laycan yang telah disetujui antara pihak shipper dan buyer. Shipper yang mempunyai pelabuhan dan terminal sendiri, biasanya memiliki beberapa penanggung jawab sebagai perwakilan shipper di pelabuhan tempat proses pemuatan dan pembongkaran. Mereka bertanggung jawab dalam pengurusan freight, tender pengiriman muatan menggunakan kapal, memantau pergerakan kapal, lalu lintas jual-beli minyak kelapa mentah di jalur darat dengan menggunakan truk, hingga mengontrol kualitas minyak kelapa mentah. B. Divisi Trader Divisi Trader yang dibawahi langsung oleh marketing bertugas melakukan penjualan hingga pemantauan kondisi cargo dan berkoordinasi langsung dengan buyer. Dalam siklus bisnis yang dilakukan shipper, biasanya kegiatan jual-beli di bidang pelayaran dibagi menjadi dua, yaitu upstream dan downstream. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • Upstream merupakan pihak shipper yang berperan sebagai penjual, dalam hal ini minyak mentah, pada shipper lain (buyer) ataupun perusahaan-perusahaan dalam 1 grup yang memiliki refinery untuk penyulingan minyak kelapa mentah. Biasanya, minyak yang dibeli berupa produk crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK).
  • Downstream merupakan pihak shipper yang berperan sebagai buyer dengan membeli minyak dari shipper lain untuk pemenuhan kebutuhan penjualan. Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan blending yang harus dilakukan untuk meningkatkan nilai jual muatan minyak kelapa.
Kedua siklus di atas, khususnya kegiatan downstream, dilakukan karena beberapa shipper akan mengolah kembali CPO dan PK untuk digunakan dalam proses refinery yang mengubah kualitas minyak sebelumnya menjadi minyak kelapa berkualitas tinggi, seperti palm stearin, RBDPOLN, dan PFAD. Selain itu, proses blending juga dilakukan oleh shipper untuk menghasilkan kadar asam lemak bebas yang baik (nilainya kurang dari 5,0), atau menghindari kadar air yang terlalu banyak. Sebab, dalam rencana ekspor terdapat kriteria khusus untuk pengiriman muatan kelapa sawit.  Salah satu contoh kegiatan impor minyak kelapa dalam pelayaran dapat dilihat di bawah: 1a. Minyak kelapa mentah milik shipper A (buyer) memiliki nilai FFA 4,8 sejumlah 5,000 MT. Untuk melakukan penjualan sebesar 10,000 MT, shipper A harus meningkatkan kualitas produk 5,000 MT yang ia miliki lewat proses blending dengan produk lain agar FFA dari produk palm oil-nya meningkat. Hal tersebut dilakukan agar harga minyak milik shipper A meningkat saat diekspor ke luar negeri. 1b. Sedangkan shipper B (seller), yang memiliki kualitas FFA tinggi dan sudah memiliki jaringan dalam penjualannya, melakukan penyebaran penjualan muatan (tender) yang biasanya dilakukan via email. Penyebaran tender ini biasanya dilakukan dengan metode penjualan free on board (FOB) atau cost insurance freight (CIF). Melalui cara tersebut, pihak-pihak yang mau membeli barang pada shipper B akan menghubungi shipper B secara langsung; sesuai dengan ketentuan kontrak jual-beli yang sudah disetujui. 2. Shipper A (buyer) menyewa kapal MT Rajawali Timur untuk membeli produk palm oil ke pelabuhan shipper B (seller) di Tayan, Kalimantan, menggunakan proses FOB yang mengharuskan shipper A menanggung pembiayaan dimulai dari barang diangkut kapal di pelabuhan shipper B sampai ke kilang shipper A di pelabuhan bongkar Kabil, Batam. 3. Setelah muatan dari shipper B (Seller) sampai di pelabuhan shipper A (buyer), dilakukanlah proses blending atau pencampuran muatan, yang berfungsi sebagai penjualan kembali melalui ekpor ke luar negeri. 4. Setelah melakukan proses blending, shipper A yang berperan sebagai buyer akan menjadi seller untuk melakukan pengiriman palm oil ke luar negeri. C. Divisi Finance Divisi yang melakukan pengurusan invoice penjualan produk palm oil. D. Divisi Product Divisi yang mengurus kualitas minyak, total hasil produksi, dan mengetahui kondisi penempatan minyak. Biasanya divisi ini berada di daerah-daerah cabang perusahaan shipper yang memproduksi hasil perkebunan kelapa sawit hingga berbentuk akhir minyak. Tahukah Mates, ternyata bukan hanya minyak kelapa sawit saja yang diperjualbelikan. Bahkan limbah kelapa sawit pun turut diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu seperti pupuk, pakan ternak, dan arang. Wah, baru peran shipper saja nih Mates yang kita bahas dalam bidang pelayaran saat ini. Kira-kira bagaimana dengan peran ship owner dan charterer, ya? Tentunya Carry On Crew akan membahas topik tersebut pada Board berikutnya.  Bila kalian masih bingung dengan topik seputar shipper, tanyakan saja lewat fitur Live Chat atau melalui menu Forum, ya! (David & Titik)
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
audrey
January 12, 2024 10:59 pm

wah, kebetulan saya lagi perlu ini SI, terima kasih untuk postnya

Angga Prasetya
Admin
March 3, 2024 8:10 pm

Our best pleasure Audrey!

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.