Photo Source : Tomas Williams on Unsplash
Dalam dunia pelayaran Ilmu navigasi dikenal dengan membawa kapal dari satu tempat ke tempat lainnya dengan efisien, aman, dan cepat. Dengan Luasnya wilayah laut sepertinya hal tersebut sangatlah mudah untuk dilakukan, karena kepadatan di wilayah laut tidak separah wilayah daratan. Mungkin manoeuvre tiba-tiba yang kamu lakukan tidak akan berpengaruh pada lalu lintas di laut.
Akan tetapi mengapa masih ada saja tubrukan kapal setiap tahunnya? Hal ini terbilang kontra dengan wilayah laut yang relatif luas dibandingkan daratan.
Tapi tidak semudah itu yaa, mates! Walaupun laut luas, kemampuan olah gerak kapal di atas air tidak sebaik kendaraan udara atau darat, kapal memerlukan waktu cukup lama untuk dapat berolah gerak dengan sempurna.
Lalu bagaimana?
Apakah ada pedoman supaya kamu bisa bernavigasi dengan aman di atas kapal? Menghindari bahaya tubrukan? Memastikan apa yang bisa dan tidak dilakukan saat bernavigasi?
Jawabannya ada! Pedoman ini termuat dalam aturan yang biasa dikenal dengan Collision Regulation (Colreg).
Apa Itu Colreg ?
International Regulations for Preventing Collisions at Sea (Colreg) merupakan sebuah Konvensi internasional yang digagas oleh IMO (International Maritime Organization). Dalam bahasa indonesia Colreg biasa dikenal dengan P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan Laut). saat ini Colreg telah mengalami 4 kali amandemen yaitu pada tahun 1987,1989,1993,2001 semenjak rilis pertamanya pada tahun 1972. adapun, Colreg memiliki 41 aturan yang terbagi dalam 6 Bagian :
- Part A – General;
- Part B – Steering and Sailing;
- Part C – Lights and Shapes;
- Part D – Sound and Light signals;
- Part E – Exemptions; dan
- Part F – Verification of compliance with the provisions of the Convention,
- selain itu Collreg juga memiliki 4 Annex. untuk informasi lebih lanjut Baca: Colregs IMO
Mengapa Collreg sangat penting ?
Colreg mengatur tindakan-tindakan yang harus dilakukan awak kapal saat bernavigasi di perairan yang memiliki bahaya tubrukan. Sebagai langkah preventif Colreg sangatlah penting untuk mencegah tubrukan. Kelalaian dalam menerapkan Colreg dapat berakibat buruk pada keselamatan kapal. Colreg juga menjadi pertimbangan disaat sidang mahkamah pelayaran, ketika terjadi kecelakaan karena tubrukan kapal.
Terlebih lagi, berdasarkan penelitian dari Hasugian pada 2018 dengan judul “Pemetaan Karakteristik Kecelakaan Kapal di Perairan Indonesia Berdasarkan Investigasi KNKT” kecelakaan dikarenakan ‘tubrukan’ di Indonesia persentase kejadiannya mencapai 46% dari total kejadian kecelakaan pada periode 2007-2014. dan tubrukan tersebut 100%-nya melibatkan faktor kesalahan manusia, wahh bahaya banget yaa, mates !
Kesalahan tersebut pada umumnya dikarenakan tindakan dari operator kapal, pemilik kapal, biro klasifikasi, perwakilan dari pemerintah untuk administrasi, dan otoritas pelabuhan yang belum siap dalam melaksanakan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh tubrukan KM Bunga Melati 79 Dengan Tk. Golden Way 3310 (Baca: Laporan Final KNKT 18.07.26.03) dikarenakan tidak menerapkan aturan 13 (Overtaking) pada Colreg.
Bagaimana Colreg Diterapkan
Dalam penerapannya, aturan Colreg akan berlaku ketika perwira jaga dalam pengamatannya menemukan adanya risk of collision, pada aturan 7 yang berbunyi:
Rule 7 – Risk of Collision
(a) Every vessel shall use all available means appropriate to the prevailing circumstances and conditions to determine if risk of collision exists. If there is any doubt such risk shall be deemed to exist.
(b) Proper use shall be made of radar equipment if fitted and operational, including long-range scanning to obtain early warning of risk of collision and radar plotting or equivalent systematic observation of detected objects.
(c) Assumptions shall not be made on the basis of scanty information, especially scanty radar information.
(d) In determining if risk of collision exists the following considerations shall be among those taken into account:
(i) such risk shall be deemed to exist if the compass bearing of an approaching vessel does not appreciably change;
(ii) such risk may sometimes exist even when an appreciable bearing change is evident, particularly when approaching a very large vessel or a tow or when approaching a vessel at close range.
Maksud dari aturan 7 tersebut adalah bagaimana perwira jaga dapat mengidentifikasi adanya resiko tubrukan atau tidak. Sebuah resiko tubrukan, harus didapatkan dengan penerapan dinas jaga yang baik pada aturan 5 – Look out, dengan menggunakan segala instrumen navigasi dengan baik. Selain itu, penentuan resiko tubrukan tidak boleh berdasarkan informasi yang kurang akurat.
Adapun, tanda-tanda adanya resiko tubrukan adalah ketika kapal yang mendekat memiliki baringan yang tidak berubah terhadap kapal kita.
Siapa yang bertanggung jawab ?
Berdasarkan Colreg Rule 2 (Responsibility), colreg wajib dilaksanakan oleh kapal atau pemiliknya, nakhoda, dan awak kapal. Dalam hal ini jika kapal mengalami keadaan mendesak yang membatasi pelaksanaan collreg maka diperbolehkan menerapkan Ordinary Practice of Seaman (Kebiasaan pelaut yang baik), yang nanti akan kami bahas lebih lanjut penerapannya yaa mates!
Baiklah cukup sekian artikel hari ini, selanjutnya kami akan membahas lebih detail mengenai penerapan colregs pada setiap aturannya. Terimakasih telah membaca artikel hari ini mates, semoga mampu menambah pengetahuan di bidang pelayaran.