Pengurusan Tenaga Kerja Asing Dibidang Offshore

by Feb 1, 2019Board, Shipping Agency1 comment

Good day Mates! Pernahkah kalian dengar hal mengenai Offshore Services? dan Apa yang yang terlintas dikepala kalian mengenai offshore services?

Offshore services merupakan salah satu bagian dari divisi general agent (GA) yang dipercaya oleh owner, untuk mengurus semua perizinan crew asing yang akan bekerja di wilayah perairan Indonesia. Perlu kalian tahu, tentunya banyak hal terkait offshore services yang dikerjakan oleh divisi General Agency, seperti dua penjelasan singkat dibawah ini :

Pertama, perlu kita ketahui crew asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang datang ke Indonesia akan menggunakan visa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal kedatangannya ke Indonesia. Nah, sebelum masa berlaku visa habis, offshore services akan mengajukan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) ke kantor imigrasi, demi mencegah pelanggaran dari warga asing yang bekeja di wilayah perairan Indonesia terhadap aturan imigrasi yang berlaku.

Selain itu, untuk memperkuat perizinan kerja melalui Dahsuskim, harus dilakukan tera (peneraan) alias endorsement pada paspor TKA yang bersangkutan. Maksud dari Tera adalah pengesahan dari Dahsuskim berupa stamp dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP). Stamp itu menjelaskan kalau TKA sudah terdaftar dan mendapat izin untuk bekerja di atas kapal. Serta perlu diketahui bahwa tera juga berlaku sebagai re-entry visa selama tera masih valid (apabila TKA datang kembali ke Indonesia).

Kedua, offshore service sebagai fasilitator TKA, yang mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker yang nantinya RPTKA digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemnaker.

Melihat dua penjelasan singkat mengenai offshore services, kita mengetahui begitu pentingnya perananan offshore services guna rotasi pertukaran TKA. Apabila ada keterlambatan dalam pengurusan dokumen perizinan, maka pergantian TKA makin lama dan menimbulkan complain dari owner kapal. Selain itu, offshore services juga menyediakan transportasi dan akomodasi bagi crew asing saat naik atau turun dari atas kapal.

Masih banyak kegiatan yang dilakukan oleh divisi offshore services lho mates! Pantau terus carryon.id ya untuk sharing lebih lanjut.

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
rian.arisco
October 19, 2023 3:35 pm

nice capt

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.