Pengisian Form Voyage Chartering Kapal

by Jul 5, 2020Board, Chartering, General Shipping, Logistic3 comments

source : https://images.unsplash.com/

Melanjutkan pembahasan dalam artikel “Praktik Chartering pada Kapal” yang rilis tanggal 14 Juni 2020, pada artikel kali ini akan membahas lebih dalam terkait pengisian form chartering pada kapal dengan pengisian form pada dua bentuk umum chartering yaitu voyage charter dan time charter.

Sebelum melakukan pengisian form, patut dicermati tabel tanggung jawab masing-masing pihak pada tipe-tipe chartering yang juga sudah diinformasikan pada artikel sebelumnya, dengan pembahasan kali ini terkait dengan voyage charter yang memiliki scope tanggung jawab seperti di bawah berikut :

SCOPE OF WORKVOYAGE CHARTER
BAHAN BAKARSHIPOWNER
KREW KAPALSHIPOWNER
KEPELABUHANANSHIPOWNER
SHIP MANAGEMENTSHIPOWNER

Setelah memahami tanggung jawab masing-masing pihak, maka diberikan salah satu ilustrasi skema voyage charter seperti di bawah berikut, dengan pertimbangan-pertimbangan dalam pengisian form.

Ilustrasi Voyage Charter

Shipper memiliki rencana pengiriman pupuk in bag sejumlah 3,500 MT dari pelabuhan muat di Riau ke Jakarta dalam sekali pengiriman dengan skema biaya yang dikeluarkan berdasarkan jumlah muatan yang diangkut.

Berdasarkan kondisi di atas, shipper bertindak juga sebagai charterer dengan mencari peluang kerjasama dengan shipowner yang menyediakan skema kerjasama voyage charter dengan spot charter menggunakan tarif freight rate. Maka dari itu Voyage Charter sering disebut juga dengan Freight Charter.

Bentuk perjanjian yang dapat digunakan adalah Surat Perjanjian Angkutan Laut (“SPAL”) dengan armada tug boat dan barge. Sebagai informasi, SPAL merupakan perjanjian yang mengambil referensi dari voyage charter General Charter” yang sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan industri Indonesia. Contoh, bentuk SPAL adalah sebagai berikut :

source : https://www.scribd.com/

Pertimbangan petunjuk dalam pengisian form dapat melihat pada tabel di bawah berikut :

No.DeskripsiKeterangan
1Keterangan “Perjanjian ini mengikuti dan berdasarkan”Referensi dari tipe perjanjian, dalam hal ini apabila SPAL mengambil referensi dari bentuk perjanjian yang lebih jamak digunakan di perairan Internasional, contohnya format voyage charter General Charter
2Pemilik/OperatorPihak pemilik atau pengelola kapal
3Penyewa ruangan kapal/shipperPihak yang akan mengirimkan muatan atau penyewa kapal
4Nama dan data kapalNama dan tipe kapal, contohnya TB XVL (Tug Boat)
5Kesediaan kapal untuk muatRentang waktu kapal tersedia untuk melakukan rencana pengiriman
6Posisi kapal saat iniWilayah perairan kapal berada saat kesepakatan form perjanjian dibuat
7Jenis barang/jumlah muatanJenis barang yang akan diangkut, dapat memberikan informasi lebih jauh terutama apabila barang yang diangkut adalah jenis barang-barang berbahaya
8Kondisi MuatanKondisi muatan yang akan di angkut dapat memberikan informasi lebih jauh terutama apabila barang yang diangkut adalah jenis barang-barang berbahaya
9Uang TambangJumlah tarif muatan yang akan diangkut per satuan jumlah muatan, misalkan dalam ilustrasi ini Rp 200.000/MT
10Kondisi KontrakKondisi kontrak voyage charter yang disepakati, dalam ilustrasi ini menggunakan Free In & Out Stowage and Trimmed (FIOST), dimana shipowner hanya bertanggung jawab untuk mengirimkan muatan di atas kapal dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan bongkar dan tidak menanggung biaya untuk bongkar dan muat barang
11Cara PembayaranCara pembayaran yang di sepakati masing-masing pihak dalam perjanjian ini pembayaran dilakukan dengan 3 (tiga) kali termin
12Tujuan pembayaranNomor rekening Bank tujuan pembayaran
13Pelabuhan MuatPelabuhan lokasi barang akan dilakukan pemuatan
14Pelabuhan Tujuan/BongkarPelabuhan lokasi barang akan dilakukan pembongkaran atau pengiriman dapat lebih dari satu pelabuhan
15Lama waktu bongkar/muatEstimasi durasi barang dilakukan pembongkaran dan pemuatan
16Denda Keterlambatan/demurrageDenda bagi durasi bongkar/muat lebih dari estimasi durasi yang disepakati, umumnya dalam satuan kurs mata uang/hari
17Pengirim BarangInformasi pengirim barang di pelabuhan keberangkatan
18Penerima BarangInformasi penerima barang di pelabuhan tujuan
19Asuransi KapalPihak yang menjadi penanggung jawab asuransi kapal dengan jenis asuransi yang digunakan
20Asuransi BarangPihak yang menjadi penanggung jawab asuransi barang dengan jenis asuransi yang digunakan
21Keagenan KapalPihak yang ditunjukkan sebagai agen kapal
22Syarat-syarat tambahan yang disetujui bersamaKetentuan-ketentuan lain yang disepakati para pihak, apabila belum disebutkan pada ketentuan-ketentuan sebelumnya
23PerselisihanKesepakatan para pihak apabila kesepakatan yang dibuat dilanggar dan informasi terkait penyelesaian perselisihan (lokasi pengadilan)
24Kolom persetujuan pemilik kapal/operatorCukup jelas
25Kolom persetujuan penyewa ruang kapal/shipperCukup jelas

Sebagai dengan pertimbangan petunjuk pengisian form pada tabel di atas, maka akan didapatkan hasil voyage charter form sebagai berikut :

source : https://www.scribd.com/

Dari paparan singkat di atas, semoga dapat menjadi gambaran terkait pengisian voyage charter form pada chartering yang dilakukan di shipping industry. Selanjutnya, kita akan membahas tentang pengisian form Time Charter.

Apabila memiliki feedback ataupun comment, don’t hesitate to fill in box below mates.

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Pras
Pras
May 25, 2021 11:51 pm

Terimakasih, artikelnya sangat membantu!

Indra Putra
November 14, 2021 9:40 pm

SPAL DIATAS ITU SPAL BROKER ,Karena bila terjadi ktidak siapan muatan Umumnya Broker lari dari tanggung Jawab
Pada umumnya Pembayaran
25 % sign Kontrak Verifikasi armada dan cargo
50 % Sandar Muat
25 % Tiba dipelabuhan tujuan sebelum bongkar

Tina
Tina
March 18, 2022 6:22 am
Reply to  Indra Putra

terkait klausul pembayaran yang terbagi 3 ini, apakah ada referensi umum/khususnya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

About Writer

Faishal Rachman

Faishal Rachman

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.