Pengenalan dan Pentingnya Bay Plan pada Proses Pemuatan

by Mar 30, 2020Board, Port Operation Management2 comments

Apa yang mengakibatkan jika proses pemuatan container, tanpa perencanaan ?

Dalam metode ini menggambarkan bahwa seberapa pentingnya bay plan dalam suatu perencanaan ketika ingin melakukan muatan pada petikemas. Rencana pengaturan muatan berupa petikemas (container) disebut dengan Bay Plan. Bay plan adalah suatu gambaran perencanaan muatan kapal petikemas (container) yang menghitung berdasarkan dengan ukuran, berat, jenis peti kemas, tujuan pengirimannya dan volume daya angkut kapal yang akan dimuat. Adanya manfaat bay plan dalam kapal Container membuat dampak positif, dimana dapat meningkatkan efesiensi waktu bongkar muat pada kapal dan meminimalisirkan kecelakaan pada petikemas dan kapal.

Dibuatnya perencanaan bay plan bertujuan untuk mengetahui tata letak tiap muatan berdasarkan jumlah, berat dan jenis petikemas, gambaran perhitungan berapa lama waktu melakukan pembongkaran, dan juga mengetahui berat kotor kapal atau volume daya angkut kapal total agar mengetahui stabilitas kapal, sehingga tidak terjadinya kecelakaan atau tenggelamnya pada kapal yang mangakibatkan kerusakan pada peti kemas dan kapal 

Menurut (waspodofino: 2012), Dalam proses susunan perencanaan bay plan identik dengan istilah kordinat sistem berupa, Bay, Row, dan Tier, yaitu :

  • Bay adalah pembagian muatan berupa nomor dengan membujur dari ujung kapal (haluan) hingga belakang kapal (buritan) dengan berurutan, dengan pembagian nomor ganjil untuk 20 feet dan untuk penomoran genap 40 feet.
  • Row adalah pembagian muatan berupa nomor dengan melintang dengan perhitungan dari tengah, untuk nomor ganjil dari posisi tengah ke kanan (01,03,05, dst) dan untuk nomor genap dari posisi tengah ke kiri (02,04,06, dst)  dan sampai batas lebar kapal tersebut.
  • Tier adalah pembagian muatan secara vertical dengan perhitungan dari bawah ke atas, mulai dari on hold atau dalam palka dengan penomorannya genap dari 02, 04, 06, 08 dan seterusnya sampai in deck atau di atas dek dengan penomorannya genap dari 82, 84, 86, 88 dan seterusnya hingga sampai atas.
Bay 53-55 is for 20 feet containers, bay 54 is for 40 feet containers
Source : en.wikipedia.org

Penjelasan dari gambar diatas mengenai tentang tata letak container di kapal menggunakan kode 6 dijid dilihat dari sisi belakang kapal :

a. Blue container; 530788 : 53 : Bay, 07 Row, 88 Tier

b. Red Container: 531212  : 53 : Bay, 12 Row, 12 Tier

c. Green container: 551184 : 55 : Bay, 11 Row, 84 Tier

Source : en.wikipedia.org

Setelah proses pemuatan petikemas selesai maka chief officer mengeluarkan dokumen bay plan atau stowage plan container. Dalam perencanannya stowage plan dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Tentative stowage plan
    Susunan gambaran perencanaan muatan kapal yang dibuat sebelum kapal tiba di pelabuhan yang ingin di muat, dibuat sesuai dengan daftar pemesanan.

  2. Final stowage plan
    Susunan penempatan gambaran perencanaan muatan kapal yang sudah jadi dan jelas yang berdasarkan perhitungan dengan ukuran, jenis, berat dan tujuan pengiriman masing-massing pelabuhan, yang sesuai dengan tata letak pada setiap palka. 

Dalam Bay plan ini direncanakan oleh Chief Officer kapal sebelum akan dimuat ke kapal, Chief Officer kapal juga bertugas menghitung stabilitas kapal dari muatan setiap peti kemas baik dari ukuran, jenis, berat dan tujuan pengiriman masing-masing pelabuhan melalui dokumen yang didapat dari pelabuhan yang dituju.

Untuk adanya perencanaan kapal bay plan menyangkut tentang IMO (International Maritime Organization) merupakan bagian peraturan paling penting dalam ilmu kemaritiman dan IMO bertanggungjawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran. Dalam hal ini mengacu pada kebijakan dasar hukum yaitu, IMDG Code dan Load Line Convention.

  • Menurut (Supriyono.Hadi:2019), Pada kebijakan IMDG Code, yang mana Pada Bab VII tentang pengangkutan muatan berbahaya (Carriage of dangerous goods), berisi ketentuan-ketentuan tentang, bagaimana menyiapkan dan menangani muatan berbahaya yang dimuat di kapal. Dari Bab VII ini kemudian diberlakukan IMDG Code.

    Berdasarkan IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods) ditujukan untuk muat barang berbahaya yang disimpan dan dipisahkan sesuai dengan kelas barang berbahaya. (Djadje, 2015). Sehingga tidak menimbulkan polusi di laut dan memberikan perlindungan pada semua crew yang ada di kapal.

    IMDG code meliputi peraturan dan penjelasan tentang, detail muatan barang, packaging, labeling, placarding, marking, stowage, segregation handling dan emergency response.
  • Menurut bp3ijakarta.ac.id, Pada kebijakan Load Line Convention berisi tentang garis-garis beban yang bertujuan menentukan batas kapal-kapal yang melayani pelayaran internasional dapat dimuat guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di laut.

    Dalam protokol 1988 Peraturan konvensi ini dibuat untuk menentukan perhitungan stabilitas kapal.
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Syabrina
Syabrina
December 15, 2020 10:10 pm

mau tanya,kalau sendainya kita Ekspor FCL, 1×40. Kita sebagai eksportir sudah buat PEB Dan sudah NPE, sudah dapat kartu ekspor ( kuning) . container sudah masuk pelabuhan. Apakah bisa dipastikan bahwak kontainer akan dimuat diatas kapal ?

Bagaimana kalau ternyata container tidak dimuat diatas kapal ?

putri
putri
May 16, 2024 12:39 pm
Reply to  Syabrina

Biasanya bisa di tracking dr system pelabuhan, dan kalaupun tidak dimuat diatas kapal misal dengan alasan roll over atau yang lainnya. Biasanya shipping line akan memberikan notifikasi by email perihal penyebab tidak dimuatnya cont tersebut.

About Writer

Purnama Putra

Purnama Putra

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.