Mengecek Status Permohonan PKKA

by Feb 27, 2019Board, Shipping Agency, Uncategorized0 comments

Bila pada postingan sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana cara mengajukan pembuatan Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), kali ini kami akan menjelaskan cara untuk mengecek status permohonan yang sudah diajukan ke Departemen Perhubungan tersebut. Simak yuk, mates!

Untuk mengecek status permohonan PKKA yang sudah di-submit dan sedang dalam proses pengecekan oleh pihak Departemen Perhubungan, kita dapat melakukannya dengan cara men-klik daftar pilih “Daftar Permohonan”. Pada pilihan tersebut, dapat dilihat PKKA invoice ataupun verifikasi.

Keterangan: Permohonan masih di tahap 1

Keterangan: Permohonan di tahap akhir/selesai

Di tahap ini, pihak GA harus membayar pembuatan PKKA kepada pihak Departemen Perhubungan dengan cara mengunduh invoice yang ada, dan men-transfer uang ke rekening bank yang sesuai dengan keterangan pada invoice tersebut.

C. Mengunduh PKKA yang telah dibayar

1. Klik “Daftar”, lalu pilih “Daftar PKKA”. Setelah itu, kamu dapat melihat PKKA yang sudah dibayar dan siap untuk diunduh. 

PKKA yang telah diunduh harus segera kamu serahkan pada Local Agent, supaya syarat perizinan untuk memasukkan kapal ke pelabuhan bisa segera terpenuhi. 

Sekali lagi, harap berhati-hati pada saat proses submit PKKA, mates. Pastikan tidak ada kekurangan ataupun kesalahan pada dokumen/sertifikat yang kamu unggah. Selamat mencoba!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.