Legalitas Penerapan Burial at Sea

by Jun 9, 2020Board, Regulation0 comments

Source : Unsplash

Hai Mates! Baru-baru ini kita mendengar berita mengenai Burial at Sea. Nah apakah sesungguhnya Burial at Sea itu dan bagaimana dasar hukum serta pihak-pihak yang bertanggung-jawab pada prosesnya? Mari kita bahas satu per satu.

Apa itu Burial at Sea

Burial at sea (Pelarungan jenazah di laut) merupakan kegiatan atau prosedur untuk memakamkan jenazah dengan cara dimakamkan di laut. Hal ini biasanya dilakukan dikarenakan ada faktor yang tidak memungkinkan untuk memulangkan jenazah ke darat.
Burial at Sea sendiri awalnya menjadi populer di masyarakat saat perang dunia ke-II dikarenakan banyaknya jenazah pelaut yang meninggal saat perang dan tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke daratan.

Iwo Jima Burial at sea
Source :history.navy.mil
Burial at sea korban peperangan Iwo Jima, diatas USS Hansford (APA-106), 25-28 February 1945. (80-G-K-3170)

Akhir-akhir ini praktik Burial at Sea kembali menjadi trending dikarenakan adanya praktek Burial at Sea yang kontra dengan Hukum Internasional yang sudah berlaku. Lantas seperti apakah Hukum internasional yang berlaku untuk Burial at Sea? Baca: Soal “Burial at Sea” 

Hukum Internasional mengenai Burial at Sea

Ilo Seafarer's Services
Source : unsse.org

“Should any seaman or passenger on the voyage die, the master shall immediately report it to the
employer to convey the bad news to victims’ family.”
“ The deceased who meets the following conditions shall be buried at sea under the decision of the
master

ILO Seafarer Services

International Labour Organization dalam aturan seafarer’s services pasal 30 melegalkan penerapan burial at sea di laut internasional, mengapa ? dikarenakan setiap negara memiliki hukumnya masing- masing dan hukum yang diterapkan oleh ILO bersifat tidak bertentangan dengan hukum yang ada di negara pantai.

ILO mewajibkan Master (Nakhoda) untuk melaporkan segera kepada pemberi kerja (Perusahaan) untuk menyampaikan berita kematian dari awak kapal, dan penerapan dari burial at sea dapat dilakukan di bawah pertimbangan Master dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kapal berlayar pada perairan internasional Dikarenakan aturan ILO bersifat tidak bertentangan dengan hukum yang telah diterapkan oleh setiap negara maka aturan ILO Seafarer’s Service hanya berlaku pada perairan internasional.
  2. Jenazah telah meninggal lebih dari 24 jam dan disebabkan oleh penyakit menular. Jenazah yang telah meninggal lebih dari 24 jam akan mengalami proses pembusukan. Dalam hal ini Master dapat mempertimbangkan Burial at Sea jika jenazah telah disterilisasi terlebih dahulu.
  3. Tidak tersedianya fasilitas yang layak untuk menyimpan jenazah Master dapat mempertimbangkan alasan higienitas di atas kapal dalam Burial at Sea. Dalam hal ini jika kondisi kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah dan kapal tidak mampu/ tidak memungkinkan untuk menuju pelabuhan terdekat (dikarenakan jarak, cuaca, hambatan teknis, dan sebagainya) atau dapat juga dikarenakan aturan dari negara pelabuhan tersebut.
  4. Adanya sertifikat kematian yang disahkan oleh dokter di atas kapal (Jika ada dokter yang bertugas di atas kapal).

Setelah mempertimbangkan 4 hal tersebut, Master dapat melakukan praktek Burial at Sea. Di samping itu, Master wajib melakukan penghormatan yang layak untuk jenazah. Pada saat prosesi penghormatan, Master diwajibkan untuk mendokumentasikan sedetail mungkin mengenai prosesi tersebut.

Master juga harus memastikan permintaan dari keluarga korban terpenuhi, barang-barang Pribadi atau peninggalan dari jenazah seperti rambut dan sebagainya wajib disampaikan kepada keluarga korban sesegera mungkin (melalui perusahaan). selain itu Jenazah harus dilarungkan dengan pemberat untuk mencegah jenazah mengapung di atas air.

Pihak lain yang bertanggung jawab pada Burial at Sea

selain dari kewajiban seorang master, pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam Burial at sea adalah :

  1. Pemilik kapal (Perusahaan)
    Pemilik kapal (Perusahaan) wajib menyampaikan informasi kematian yang diberikan oleh Master dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya dan mengakomodasi keinginan keluarga untuk mendapatkan peninggalan dari jenazah (barang peninggalan, rambut, dan lain-lain) untuk dapat dipulangkan kepada keluarga jenazah. Ship Owner juga wajib untuk membayarkan sejumlah uang sesuai dengan aturan MLC A4.2 Standar Kewajiban pemilik kapal.
  2. Port/ Otoritas saat kapal tiba di pelabuhan.
    Jika Master melapor pada Otoritas/Pelabuhan terdekat maka pelabuhan wajib mencatat dan menerima laporan dari Nahkoda. Jika ditemukan hal yang mencurigakan maka Otoritas dapat memfasilitasi penyelidikan.
  3. Awak kapal
    Sebagai awak kapal, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan upacara penghormatan kepada jenazah dengan sebaik mungkin.

dapat disimpulkan, Secara umum penerapan Burial at Sea legal jika dilakukan dalam kondisi yang mendesak dan prosedur yang sesuai (dengan hukum, norma sosial, dan agama). Terimakasih sudah membaca artikel ini, mudah-mudahan dapat memberikan kamu pemahaman tambahan mengenai Burial at Sea. See you !!!

Unique Terms : Master (Nakhoda) adalah seseorang yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan sebuah kapal, Jabatan Tertinggi di Atas Kapal

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Angga Prasetya

Angga Prasetya

Writer

Hi, I am Angga! A junior merchant mariner with one year sea experience as an apprentice officer at one of the biggest shipping company in South Korea. undergoing the education for the Nautical Science major and endeavor to build expertise and professional career in the maritime industry. Love to read, learn, and talk about the maritime industry from the upstream to the upstream of its business process. Also curious, analytic, and well literate in the ship's operation, marine insurance, and multipurpose terminal.

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea