Hay Mates, Topik yang mau dibahas kali ini masih berhubungan dengan pencegahan pencemaran laut pada kapal oil tanker. Berdasarkan ketetapan MARPOL 73/78 Annex I, peraturan no 15 diperuntukkan hanya untuk kapal oil tanker yang memiliki GRT>150. Pada awalnya alat ini dikembangkan oleh The Marine Environment Protection Committee (MEPC) oleh IMO serta sudah diterapkan oleh sebagian negara.
Hal ini disebabkan karena kecelakaan tubrukan kapal oil tanker pada tahun 1970an yang mengakibatkan pencemaran dengan kuantitas yang sangat banyak. Juga sesuai MARPOL 72/78 Annex I, peraturan no.15 mengharuskan kapal oil tanker harus dilengkapi dengan Oil Discharge Monitor Equipment (ODME), berikut penjelasannya:
Oil Discharge Monitor Equipment (ODME) adalah alat pengukur kadar minyak di slop tank dan ballast tank yang telah disesuaikan dengan peraturan, dengan memberikan data secara sistem komputer yang dapat membuang minyak keluar kapal (Overboard). Nah perlu di garis bawahi nih mates bahwa bukan muatan pada kapal oil tanker yang dibuang melainkan residue minyak yang diperoleh saat ada sisa tank cleaning atau ballast, yang terindikasi adanya konten minyak, dan saat prosesi disconnecting loading arm ada sedikit tetesan minyak di drip tray, lalu itu semua dikumpulkan kesatu tanki yaitu slop tank.
Lalu bagaimana sih prinsip kerja dari ODME ini?
Berdasarkan dengan mengukur kandungan minyak pada slop atau ballast tank dalam satuan Part Per Million (PPM) yang diambil dari titik sample. Jadi, ODME secara computerize akan menerima hasil analisis, nah dari hasil analisis itu akan menentukan kadar minyak yang diambil dari titik sample bisa atau tidaknya dibuang keluar kapal apabila tidak maka akan kembali ke titik sample (Circulating).
Source : www.shipbuildingknowledge.wordpress.com
- Jadi berapa kadar/jumlah minyak yang dapat dibuang keluar kapal?
Berdasarkan MARPOL standarnya adalah adalah 15 ppm, bila kadar minyak sesuai standard dengan menggunakan pompa minyak akan dibuang. - Kok bisa dapet 15 ppm? pasti kalian bertanya dong darimana?
Begini mates mengutip dari MARPOL 73/78 peraturan 16 mengatur untuk kapal oil tanker yang memiliki ODME dapat melakukan pembuangan residue (Oily water) dengan catatan:
1. Kapal tidak berada di special area :
– Lautan Mediterranean
– Lautan Baltic
– Lautan Merah
– Lautan Hitam
– Gulf Area
– Gulf of Aden Are
2. Pembuangan dilakukan pada saat kapal berlayar.
3. Kandungan minyak tidak lebih dari 15 ppm
Setelah itu ODME yang sudah bekerja dengan computerize dan self-record data akan mencetak data. Letak dari alat ini sendiri berada di Cargo Control Room (CCR) dan orang yang bertanggung jawab mengoperasikan alat ini adalah Chief Officer (Mualim I). Berikut adalah data-data yang ada direcord dan dicetak oleh ODME :
1. Tanggal dan waktu pembuangan minyak.
2. GPS position (Lintang dan Bujur).
3. Minyak yang telah terbuang dalam ppm (part per million).
4. Total Jumlah yang telah dibuang.
5. Kecepatan pompa saat membuang (Liter/Nautical mile).
6. Kecepatan kapal (knots).
Semua data record dari ODME harus disimpan oleh kapal dalam jangka waktu 3 tahun, dikarenakan kebutuhan Inspeksi kapal, dan bukti bahwa kapal menjalankan peraturan, juga tidak melakukan pencemaran laut dalam hal “Oil Pollution”.
Berdasarkan Resolution MEPC.108(49) 18 July 2003 tertulis pada Oil Record Book :
– Kegagalan dalam ODME
– Membuang residue cargo pada tanki slop ke Fasilitas pelabuhan
– Maintenance ODME, dan
– Ballasting dari tanki muat
Glossary :
- GRT : Gross Register Tonnage volume/isi sebuah kapal yang tertutup.
- MEPC : The Marine Environment Protection Committee suatu komite yang dibentuk IMO yang bertugas mengatur kegiatan pencegahan dan mengontrol pencemaran laut.
- Ballast Tank : Tanki yang berisikan air laut yang berguna atau berfungsi untuk menahan gaya lateral pada kapal.
- Loading Arm : Suatu silinder besar sebagai media untuk menyalurkan muatan/minyak pada kapal oil tanker.
- CCR : Cargo Control Room ruangan dimana pengoperasian prosesi bongkar muat pada kapal oil tanker.
- Oil Record Book : Buku untuk mencatat segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan minyak diatas kapal, dan buku ini berwarna merah dan berada di kamar mesin serta siap untuk di periksa kapanpun.
- Ballasting : Proses dimana kapal mengisi tanki dengan air ballast (air laut).