Image source : 237desain.blogspot.com
Pada konten sebelumnya kita sudah membahas tentang hubungan antara Annual Survey dengan Biro Klasifikasi. Sekarang, mari kita pelajari Biro Klasifikasi yang bertugas di negara ini, yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Baca selengkapnya: Annual Survey: Pihak yang Terlibat & Kelengkapan yang Diperiksa
BKI adalah suatu badan organisasi pemerintah Indonesia di bidang perkapalan yang bertugas untuk mengecek dan menginspeksi kapal, baik yang akan dibuat ataupun yang sedang beroperasi di Indonesia. Hanya itukah tugas BKI? tentu tidak.
Menurut maritimeworld.web.id, berdasarkan oleh SK MenHubLa RI no. Th. 1/17/1, berikut adalah tugas-tugas yang diemban BKI:
a. Melakukan Pengetesan peralatan maupun perlengkapan kapal yang berhubungan dengan kelas kapal, baik badan kapal ataupun mesin.
b. Tergantung permintaan, mengadakan survey pada waktu tertentu, seperti Annual Survey, Class Survey, dll.
c. Memberikan sertifikat-sertifikat yang sangat penting untuk keperluan operasi kapal, seperti chartering, dll.
Nantinya, setelah kapal diinspeksi dan lolos, maka kapal akan mendapatkan sertifikat dari Class yang membuktikan bahwa kapal tersebut sudah memenuhi kualifikasi dan standar yang diberlakukan oleh Biro Klasifikasi.
Pentingkah kelas atau sertifikasi untuk kapal? Tentu saja sangat penting. Jangankan untuk dioperasikan, ketika kapal dibuat saja BKI akan datang untuk melakukan pengecekan, di mana struktur kapal sudah harus sesuai dengan standar yang berlaku pada SOLAS II-1, yang berisikan tentang struktur rancangan kapal. Kapal tidak akan disertifikasi bila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan SOLAS II-1, yang tentu saja dampaknya kapal tidak akan bisa beroperasi, mengingat tugas dari BKI adalah untuk menerbitkan sertifikat pengoperasian kapal.
Menurut Ika.ppns.ac.id, sebelum kapal dapat didaftarkan di BKI, kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik yang mereka terbitkan. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang dilanjutkan dengan survey di lapangan.
Apa sih, yang dimaksud dengan peraturan teknik? Seperti standar prosedur oleh BKI sebelum menerbitkan sertifikat, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi, dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll. untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi.
- Pada saat pembangunan tersebut selesai, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
- Pada saat kapal tersebut beroperasi/berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan di luar survey periodik kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasi berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Hal sama juga berlaku kepada kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Bagaimana cara mempertahankan status klasifikasi? Tentu dengan melakukan survey sesuai aturan dari BKI, seperti survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu, terdapat pula survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi.
- Nama Survey Periode Survey
- Annual Survey Setahun sekali
- Intermediate Survey 2.5 tahun sekali
- Renewal Survey 5 tahun sekali
- Docking Survey 5 tahun sekali
*Sumber: Radlin.wordpress.com
Memangnya sertifikat apa saja sih yang diterbitkan oleh BKI hingga sangat berpengaruh pada pengoperasian kapal? Ada beberapa sertifikat yang diterbitkan oleh BKI, yang meliputi:
a. Sertifikasi Lambung Timbul
Berdasarkan Ika.ppns.ac.id, Sertifikasi Lambung Timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan pelimpahan wewenang dari Negara Bendera Kapal (Flag State). Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat lambung timbul yaitu:
• Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan PM 39 Tahun 2016 yang berlaku untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia dan kapal non konvensi yang berlayar Internasional. Sertifikat ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
• Sertifikat Lambung Timbul sesuai International Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal konvensi yang berlayar Internasional dan kapal yang berlayar di perairan Indonesia, tetapi memilih sertifikasi ILLC. Sertifikat ini juga berlaku selama 5 (lima) tahun.
Source: thi.co.id
b. Surat Ukur Kapal (Certificate of Tonnage and Measurement)
Surat Ukur Kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang. Sertifikat ini merupakan pengesahan perihal masalahukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. Usai dilakukannya pengukuran, maka Surat Ukur Kapal untuk kapal tersebut pun akan diterbitkan.
Source : 2fscribdassets.com
c. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah dicatat dalam register kapal-kapal; yaitu setelah memperoleh Surat Ukur, di mana tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal.
Nah, itulah penjelasan mengenai BKI serta sertifikat yang dikeluarkannya. Di konten berikutnya, kita akan melanjutkan pembahasan tentang badan lain yang juga mengeluarkan sertifikat untuk kapal, yakni Flag State. Ikuti terus update Koneksea untuk kelanjutannya, ya!