Bill of Lading dan Siapa Saja Didalamnya?

by Feb 1, 2019Board, Shipping Agency0 comments

Tooltip TextSelama kita belajar di kampus, sering kali kita disinggung mengenai apa itu Bill of Lading/BL. Ternyata apa yang ada dibuku dan di dunia kerja fungsi serta implementasinya cukup berbeda loh mates.

Blog kali ini akan membahas hal mengenai Bill of Lading yang prosedurnya cukup berbeda dengan teori yang ada, karena pastinya banyak sumber yang kalian dapat mengenai informasi tentang Bill of Lading, tapi apakah kalian yakin mates apa yang kalian pelajari dari buku/internet menjadi gambaran langsung bagaimana BL terjadi?

Bill of Lading merupakan surat atau bukti pernyataan yang telah disetujui, berisikan suatu muatan telah ditotal jumlahnya diatas kapal (setelah kapal selesai melakukan pemuatan barang) dan telah disetujui oleh pihak penjual (Shipper) dan pembeli (Buyer/Owner/Charter). Banyak yang membingungkan, siapa sih penjual dan pembeli tersebut?

Dalam proses jual dan beli barang dibidang ekspor dan impor transportasi laut sangatlah sulit digambarkan siapa sebenarnya yang memiki peran sebagai penjual dan penerima barang, namun pertama kita harus mengetahui dahulu siapa saja peran yang terlibat dan bagaimana adanya suatu jual dan beli muatan/cargo/ suatu barang dapat terjadi.

BL menjadi bukti pemuatan dan kontrak jual-beli barang

PIHAK PIHAK TERKAIT DALAM BILL OF LADING :

  1. Shipper : Pemilik/penjual/yang memproduksi muatan/cargo
  2. Buyer : Pembeli barang/Penerima barang buyer dapat menjadi pihak yang hanya sebagai pembeli, namun tidak mempunyai kapal untuk mengambil barang tersebut, sehingga ia harus bekerja sama dengan charter dan shipowner untuk memperoleh barang yang sesuai dengan permintaan buyer. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan buyer dapat menjadi charter secara langsung/yang mencharter kapal ataupun menjadi shipowner yang mempunyai kapal.
  1. Consignee : Penerima barang/pembeli barang yang dapat bekerja sama dengan buyer dalam perjanjian kontrak jual dan beli (bisa jadi barang dapat dijual lagi oleh si pembeli)
  2. Notify Party : Pihak – pihak yang bersangkutan dengan pihak consignee/penerima barang untuk pembagian barang ataupun pencairan BL (contohnya pembeli lain yang bekerja sama/pihak bank yang ada di negara pembeli).
  3. Charter : Pihak yang menyewa kapal/dapat menjadi broker yaitu pihak ke 3 yang menyewakan kapal pada buyer, karna mempunyai rekomendasi atau relasi dengan shipowner.
  4. Broker : Pihak ketiga yang menyewakankan kapal pada si pencharter.

Catatan :

  • Buyer/pembeli dapat menjadi charter atau shipowner (yang mempunyai kapal)
  • Shipper/penjual dapat menjadi charter atau shipowner (ketika biaya pengiriman ditanggung terlebih dahulu oleh pihak penjual muatan).

Pembahasan berikutnya carry on crew akan menggambarkan tatanan dan posisi yang tertera pada BL (khususnya BL untuk muatan Crude Palm Oil), So keep watching mates!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Pihak Yang Ada di Asuransi P&I

Sebagai mana yang kita ketahui, asuransi P&I mencakup sebagian besar resiko pada bidang maritim yang muncul atau berasal dari pihak ketiga. Sehingga kepemilikan atas polis P&I atau perlindungan P&I menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik kapal.