
BL menjadi bukti pemuatan dan kontrak jual-beli barang
PIHAK PIHAK TERKAIT DALAM BILL OF LADING :- Shipper : Pemilik/penjual/yang memproduksi muatan/cargo
- Buyer : Pembeli barang/Penerima barang buyer dapat menjadi pihak yang hanya sebagai pembeli, namun tidak mempunyai kapal untuk mengambil barang tersebut, sehingga ia harus bekerja sama dengan charter dan shipowner untuk memperoleh barang yang sesuai dengan permintaan buyer. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan buyer dapat menjadi charter secara langsung/yang mencharter kapal ataupun menjadi shipowner yang mempunyai kapal.
- Consignee : Penerima barang/pembeli barang yang dapat bekerja sama dengan buyer dalam perjanjian kontrak jual dan beli (bisa jadi barang dapat dijual lagi oleh si pembeli)
- Notify Party : Pihak – pihak yang bersangkutan dengan pihak consignee/penerima barang untuk pembagian barang ataupun pencairan BL (contohnya pembeli lain yang bekerja sama/pihak bank yang ada di negara pembeli).
- Charter : Pihak yang menyewa kapal/dapat menjadi broker yaitu pihak ke 3 yang menyewakan kapal pada buyer, karna mempunyai rekomendasi atau relasi dengan shipowner.
- Broker : Pihak ketiga yang menyewakankan kapal pada si pencharter.
- Buyer/pembeli dapat menjadi charter atau shipowner (yang mempunyai kapal)
- Shipper/penjual dapat menjadi charter atau shipowner (ketika biaya pengiriman ditanggung terlebih dahulu oleh pihak penjual muatan).