11 Poin EPDA dan Cara Penghitungannya

by Jun 23, 2019Board, Shipping Agency0 comments

Pada artikel yang sebelum-sebelumnya, kita sudah sempat membahas pengertian dasar Estimate Port Disbursement Account (EPDA). Kali ini, kita akan melakukan pembahasan lebih mendalam serta contoh pelaksanaannya di dunia nyata.

Untuk menyegarkan pikiran sebelum masuk ke contoh nyata, secara singkat, EPDA merupakan perkiraan biaya-biaya yang timbul dari seluruh kegiatan kapal di pelabuhan. Adapun, biaya-biaya tersebut dapat timbul dari 11 poin ini: 

1. Harbour Dues
Merupakan biaya yang dihitung mulai dari kapal datang dan labuh di pelabuhan. Harbour dues dihitung berdasarkan total waktu kapal akan berlabuh di pelabuhan, dan diukur berdasarkan ETMAL (1 ETMAL=24 jam). Yang jadi pertanyaan, mengapa harbour dues memerlukan biaya? 

Antrian suatu kapal di pelabuhan untuk menunggu giliran sandar tentunya memerlukan ketersediaan tempat. Jasa labuh yang diberikan pelabuhan menjadi salah satu biaya yang harus dipenuhi pemilik kapal, karena selain untuk mengetahui bahwa kapal telah berlabuh dan masuk ke dalam daftar antrian sandar, jasa labuh akan mempermudah proses pemanduan kapal yang sudah memasuki kolam pelabuhan. 

Biaya jasa labuh akan dikenakan sekali dalam kurun waktu antara 10-15 hari (karena tiap-tiap aturan pelabuhan berbeda ketentuannya). Karena itu, jangan biarkan kapal kamu terlalu lama berlabuh ya, Mates. Nanti kalian jadi harus membayar dua kali. 

2. Quay/Berth Dues
Merupakan biaya yang dikeluarkan mulai kapal sandar hingga lepas tali dari dermaga. Perhitungannya dapat diukur menggunakan rumus di bawah ini:

GRT kapal x jumlah ETMAL (1 ETMAL = 24 Jam) x Tarif Dasar (USD) = quay/berth dues

Seperti yang sempat disinggung di atas, 1 ETMAL terhitung sebagai 24 jam kapal akan sandar. Jadi, apabila kapal akan sandar selama total 60 jam, jumlah ETMAL yang tertulis pada EPDA adalah 2,5.
Ketentuan lamanya kapal akan sandar, khususnya pada kapal bermuatan palm oil, dapat kita hitung secara kasar dengan cara berikut:

a. 4 jam setelah waktu “all fasted”.
b. 4 jam setelah “completed loading”.
c. Kemudian, perhitungan jumlah jam proses muat dihitung berdasarkan informasi rate yang kita terima dari pihak terminal dan local agent.

Sebagai contoh, salah satu terminal di Balikpapan memiliki rate muat 300 MT/jam. Setelah kita mengetahui perkiraannya, hasil rate tersebut kita jadikan pembagi pada total muatan sejumlah 4500 MT.

(4500:300) + 4 + 4=15 jam + 4 jam (setelah all fast) + 4 jam (setelah complete loading) = total perkiraan sandar membutuhkan 23 jam (dihitung 1 ETMAL).

3. Tuggage Dues
Biaya kapal tunda (tug boat) yang akan membantu kapal sandar dan lepas tali dari dermaga. Biasanya biaya tug boat dihitung 2 kali serta berdasarkan berapa jam waktu yang dihabiskan, mengingat tug boat akan digunakan saat penyandaran dan pelepasan tali. 

Pada PM Perhub RI PM 121 tahun. 2018 yang merupakan perubahan PM No. 72 tahun 2017 terkait jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan, terdapat aturan mengenai penetapan biaya pemanduan pada Pasal 9 No. 3, yang mana penundaan dihitung berdasarkan jumlah kapal yang menunda dikali ukuran kapal yang ditunda dalam gross tonnage (GT) dengan satuan GT per jam.

Adapun, rumus penghitungannya dapat dilihat seperti di bawah ini: 

Rumus : ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam x unit kapal tunda

  • Fix : 2,5 hours x 2 (Move) x tariff (FIX)
  • Variabel : GRT x 2,5 hours x 2 (Move) x tariff (Variabel)

Catatan : Perhitungan per 1 unit kapal tunda

*Fix cost : Biaya yang sudah di tentukan oleh BUP/Pelindo/Operator Pelabuhan dan tidak bisa berubah (tergantung kembali pada si penyelenggara).
*Variable cost : Biaya yang bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung dari tingkat penggunaannya.

  • 2,5 hours : Ketentuan jam yang dibutuhkan dalam menunda kapal.
  • 2 (Move) : Pada saat kapal keluar dan masuk.

4. Pilot Dues
Dalam PM Perhub RI No. 57 tahun. 2015 tentang pemanduan dan penundaan, disebutkan bahwa pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

Dalam prakteknya, biaya pandu merupakan biaya untuk jasa kapal pandu. Jasa kapal pandu ini berlaku pada saat kapal akan masuk ke kolam pelabuhan sampai kapal nantinya di-assist oleh kapal tug pada saat sandar dan sebaliknya. Selain itu, pada saat pelepasan tali, kapal juga akan dibantu terlebih dahulu oleh tug boat, dan diarahkan kapal pandu sampai ke ambang luar.

Adapun, pada aturan PM Perhub RI PM 121 tahun 2018 terkait jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan, tarif pemanduan dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam satuan gross tonnage (GT). Satuan GT per gerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko melalui rumusan: 

Rumus : ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x gerakan 

  • Fix :  2 (Move) x fix tariff
  • Variabel : GRT x 2 (move) x variabel tarif

*Untuk memahami penghitungan detail dengan biaya fix dan variable cost, kamu bisa mengakses artikel berjudul “EPDA:Estimate Port Disbursement Account” di segmen Board.

5. Light Dues
Merupakan biaya rambu pada saat kapal masuk ke pelabuhan. Biaya ini ditimbulkan ketika kapal sedang dipandu di alur pelayaran pada kawasan perairan wajib pandu, agar kapal dapat melewati jalur yang aman dilalui dan terhindar dari alur dengan air dangkal.

Source : irisihlights.ie

6. Biaya Vessel Traffic System
Vessel Traffic System (VTS) merupakan biaya monitoring lalu lintas kapal di pelabuhan. VTS diperlukan agar kapal yang berada di suatu pelabuhan dapat terpantau pergerakannya

Source : www.saab.com

7. Government Tax
Biaya pajak pemerintah yang timbul sebesar 10% dari jumlah empat biaya operasional utama (harbor dues, quay/berth dues, tuggage dues, pilot dues) di pelabuhan.

8. Agency Cost
Biaya yang timbul dari waktu dan servis yang telah diberikan general dan local agent saat mengageni kapal milik ship owner. Biaya – biaya yang timbul, khususnya pada bidang general agency, merupakan biaya komunikasi, informasi, sekaligus perantara antara ship owner dan local agency.

9. Clearance In and Out
Biaya pengurusan izin masuk dan keluar kapal yang ditangani oleh local agent. Biaya ini timbul dari perizinan oleh pihak karantina, Pelindo, imigrasi, bea cukai, dan otoritas pelabuhan.

Berikut alur yang dilalui oleh pihak local agent di Batam ketika mengurus keluar dan masuknya kapal dari luar negeri: 

*Pembahasan mengenai prosedur Clearance In/Out yang dilakukan local agent akan kita bahas pada Board selanjutnya.

10. Seacom Entry Permit
Pembayaran yang harus dilakukan via pengajuan surat PKKA yang telah dilakukan oleh pihak general agency ataupun local agency. Pembahasan mengenai PKKA bisa kamu simak di konten Board selanjutnya ya, Mates. Berikut merupakan salah satu contoh PKKA yang akan diterima bila kamu berhasil melakukan penerbitan PKKA melalui www.simlala.dephub.go.id.

11. Sundries
Pembayaran lain-lain dalam kasus ada tambahan beban biaya di luar perkiraan yang telah dikirimkan oleh general agency kepada ship owner. Contohnya, ada biaya tambahan untuk tarif clearance in dan out, sehingga biaya tambahan tersebut tidak perlu lagi dimintakan kepada pemilik kapal. Biaya tambahan juga dapat muncul akibat general agent yang lalai dalam melakukan suatu ketentuan, seperti kesalahan dalam pengajuan data PKKA, yang biayanya tidak layak ditagihkan kepada owner dan harus ditanggung sendiri. 

Gimana, Mates? Semoga penjelasan di atas bisa memperluas insight kamu di bidang agency, khususnya seputar biaya-biaya yang timbul di pelabuhan. 

Jika kalian memiliki pertanyaan yang berkaitan dengan agency, silakan gunakan fitur Live Chat atau bisa langsung tanyakan di Forum, ya. Carry On Crew selalu siap sedia buat bantu kalian!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

About Writer

Cristo

Cristo

Writer

Need a Further Assistance?

Koneksea is a hub where expertise converges with challenges, where our proficient team is readily available and equipped to offer the support you require.

Sponsored Content

READ MORE!

See more featured article from Koneksea